Zakat Yang Dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak



“Zakat yang Dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak”
Zakat maupun pajak bagi bagi umat Islam Indonesia hjukumnya wajib. Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan atas dasar Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan pajak sebagai kewajiban atas dasar ketetapan pemerintah yang dibenarkan olehajaran Islam berdasarkan prinsip hidup kepentingan umum. Jika halnya demikian, bagaimana seorang muslim yang telah menunaikan zakat, haruskah juga membayar pajak? Timbul anggapan seolah-olah bahwa umat Islam Indonesia terkena pengeluaran ganda.
            Berdasarkan Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, disebutkan bahwa setiap warga Negara Indonesia yang beraga Islam dan mampu atau badan yangdimiliki orang Muslim berkewajiban menunaikan zakat. Zakat yag telah dibayarkan kepada Badan/Lembaga Amil Zakat dikeluarkan dari laba/pendapatan kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Kesadaran membayar zakat memacu kesadaran membayar pajak.

Mamfaat Dan Hikma Zakat


Penunaian zakat mempunyai aspek hablun minallah yaitu hubungan manusia dengan Allah SWT dimana zakat sebagai sarana ibadah untuk mendekatkan diri kepada_Nya, dan aspek hablun minannas yaitu hubungan manusia dengan manusia lainnya, dimana zakat dapat berperan untuk mempersempit jurang perbedaan dan ketimpangan serta kesenjangan sosial, sehinggazakat dapat membersihkan diri manusia dari sifat loba,rakus,bakhil, dan sejenisnya, yangf pada akhirnya dapat menciptakan pribadi yang bersih, jujur, penuh toleransi dan kesetiakawanan social yang tinggi.
            Disamping itu, kepemilikan harta benda oleh orang kaya (aghniya) pada hakekatnya adalah titipan, sedangkan hak milik mutlak adalah hanya Allah. Oleh karena itu, harta kekayaan menurut islam mempunyai fungsi sisoal yaitu tidak saja untuk kepentingan pribadi, tapi lebih dari itu untuk kepentingan masyarakat dan agama.
            Salah satu firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah:9:103 yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka dan do’akanlah mereka sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi)ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah SWT Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Zakat Dan Kedudukannya Dalam Islam

Berdasarkan sejumlah hadits dan laporan para shahabat, diketahui bahwa urutan rukun Islam setelah shalat
lima waktu (setelah Isra dan Mi’raj) adalah puasa (diwajibkan pada tahun 2 H) yang bersamaan dengan zakat fitrah.
Baru kemudian perintah diwajibkannya zakat kekayaan. Namun demikian Yusuf Al-Qaradhawy menegaskan bahwa zakat adalah rukun Islam ketiga berdasarkan banyak hadits shahih, misalnya hadits peristiwa Jibril ketika mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah : “Apakah itu Islam ?” Nabi menjawab :”Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak adaTuhan selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu melaksanakannya” (Bukhari Muslim)Urutan ini tidak terlepas dari pentingnya kewajiban zakat (setelah shalat), dipuji orang yang melaksanakannya dan diancam orang yang meninggalkannya dengan berbagai upaya dan cara.
Peringatan keras terhadap orang yang tidak membayar zakat tidak hanya berupa hukuman yang sangat pedih
di akhirat (misalnya QS 9:34-35; 3:180, dan hadits shahih) juga terdapat hukuman di dunia. Hadits shahih
menjelaskan bahwa :


Sejarah Singkat



BADAN AMIL ZAKAT KOTA PALOPO

SEJARAH BERDIRINYA BAZ KOTA PALOPO
Berdasarkan Keputusan Walikota Palopo Nomor 55 tahun 2003, BAZ Kota Palopo didirikan sebagai pengelola Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) di Kota Palopo, dengan demikian maka BAZ Kota Palopo terpisah dari BAZ Kab. Luwu akibat pemekaran wilayah otonom pada tahun 2002 yaitu Kab.Luwu, Kab.Luwu Utara, Kab.Luwu Timur dan Kota Palopo sendiri.
Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor 55 Tahun 2003 yang mendasari dibentuknya Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Palopo, ketika itu hanya ada 4 Badan Amil Zakat Kecamatan (BAZ Cam) yang didukung sekitar 120 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid sebagai perpanjangan tangan BAZ Kota Palopo, untuk mengumpulkan zakat, khususnya zakat fitrah, zakat maal dan infaq RTM. Setalah pemekaran wilayah kecamatan pada tahun 2006