“Zakat
yang Dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak”
Zakat
maupun pajak bagi bagi umat Islam Indonesia hjukumnya wajib. Zakat merupakan
kewajiban yang harus ditunaikan atas dasar Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan
pajak sebagai kewajiban atas dasar ketetapan pemerintah yang dibenarkan
olehajaran Islam berdasarkan prinsip hidup kepentingan umum. Jika halnya
demikian, bagaimana seorang muslim yang telah menunaikan zakat, haruskah juga
membayar pajak? Timbul anggapan seolah-olah bahwa umat Islam Indonesia terkena
pengeluaran ganda.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 38
tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, disebutkan bahwa setiap warga Negara
Indonesia yang beraga Islam dan mampu atau badan yangdimiliki orang Muslim
berkewajiban menunaikan zakat. Zakat yag telah dibayarkan kepada Badan/Lembaga
Amil Zakat dikeluarkan dari laba/pendapatan kena pajak dari wajib pajak yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurangan zakat dari
laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena
beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Kesadaran membayar zakat
memacu kesadaran membayar pajak.
