BADAN AMIL
ZAKAT KOTA PALOPO
SEJARAH BERDIRINYA BAZ KOTA PALOPO
Berdasarkan Keputusan Walikota Palopo Nomor 55
tahun 2003, BAZ Kota Palopo didirikan sebagai pengelola Zakat Infaq dan Sedekah
(ZIS) di Kota Palopo, dengan demikian maka BAZ Kota Palopo terpisah dari BAZ Kab.
Luwu akibat pemekaran wilayah otonom pada tahun 2002 yaitu Kab.Luwu, Kab.Luwu Utara,
Kab.Luwu Timur dan Kota Palopo sendiri.
Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat dan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor 55
Tahun 2003 yang mendasari dibentuknya Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Palopo,
ketika itu hanya ada 4 Badan Amil Zakat Kecamatan (BAZ Cam) yang didukung
sekitar 120 Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) masjid sebagai
perpanjangan tangan BAZ Kota Palopo, untuk
mengumpulkan zakat, khususnya zakat fitrah, zakat maal dan infaq RTM. Setalah pemekaran wilayah kecamatan pada tahun 2006
menjadi 9 kecamatan di Kota Palopo, maka secara otomatis BAZ Kecamatan mulai
dibentuk dan difungsikan disetiap kecamatan pada tahun 2007
PERKEMBANGAN BAZ KOTA PALOPO
Keputusan
Walikota Palopo Nomor 55 Tahun 2003 terdiri atas 7 Bab dan 23 Pasal dan susunan
keanggotaannya meliputi Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana
sebagai berikut:
1.
Susunan
keanggotaan personalia Dewan Pertimbangan 9 orang
2.
Susunan
keanggotaan/personalia Komisi Pengawas 7 orang
3.
Susunan
keanggotaan/personalia Badan Pelaksana terdiri atas unsur Ketua, Sekretaris dan
Bendahara 11 orang dibantu Bidang Pengumpulan 14 orang Bidang Pendayagunaan 9
orang Bidang Pengembangan 9 orang dan Pendistribusian 7 orang dan sekretariat/operator
5 orang atau seluruh personalia 71 orang
Upaya
untuk mensosialisasikan pengumpulan ZIS lebih cepat disetiap instansi, maka
diterbitkan Keputusan Walikota Palopo Nomor 288/IX/2004 tanggal 30 September
2004 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat dengan Susunan Pengurus melibatkan
semua Kepala Dinas/Instansi, Badan dan Bagian terkait sehingga jumlah
personilnya mencapai 99 orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa BAZ kaya struktural, miskin fungsi
Melihat
perkembangan BAZ jalan di tempat, maka tahun 2005 Ketua BAZ Kota Palopo memohon ke Walikota Palopo untuk dibentuk
Panitia Tim Sosialisasi ZIS, dan Alhamdulillah Pada tahun 2006 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Zakat di sahkan dan mulai
disosialisasikan medium tahun 2006 untuk seluruh Kota Palopo (meliputi 9 Kecamatan, TNI, Polri,
BUMN/BUMD, instansi vertical dan PNS
Pemkot Palopo). Mengacu pada Perda No. 6 tersebut
dibentuklah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap satuan unit Pemerintah Derah (SKPD) Kota
Palopo, SMU, SMP, SD, BUMD/BUMN dan sampai
tahun 2011 telah dibentuk 53 UPZ
Untuk mengoptimalkan kinerja BAZ Kota Palopo, maka pada
bulan September Tahun 2006 dibuatlah Susunan Pengelola Administrasi BAZ Kota Palopo melalui Keputusan
Walikota Palopo No.
765/VI/2006 dengan personalia hanya 9 orang yang terdiri atas:
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
beberapa staf yang diperbaharui setiap tahunnya hingga sekarang. Meskipun
dirasakan miskin struktural tapi
kaya fungsi dan lebih efisien serta efektif pelaksanaannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar