Sejarah Singkat



BADAN AMIL ZAKAT KOTA PALOPO

SEJARAH BERDIRINYA BAZ KOTA PALOPO
Berdasarkan Keputusan Walikota Palopo Nomor 55 tahun 2003, BAZ Kota Palopo didirikan sebagai pengelola Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) di Kota Palopo, dengan demikian maka BAZ Kota Palopo terpisah dari BAZ Kab. Luwu akibat pemekaran wilayah otonom pada tahun 2002 yaitu Kab.Luwu, Kab.Luwu Utara, Kab.Luwu Timur dan Kota Palopo sendiri.
Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor 55 Tahun 2003 yang mendasari dibentuknya Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Palopo, ketika itu hanya ada 4 Badan Amil Zakat Kecamatan (BAZ Cam) yang didukung sekitar 120 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid sebagai perpanjangan tangan BAZ Kota Palopo, untuk mengumpulkan zakat, khususnya zakat fitrah, zakat maal dan infaq RTM. Setalah pemekaran wilayah kecamatan pada tahun 2006
menjadi 9 kecamatan di Kota Palopo, maka secara otomatis BAZ Kecamatan mulai dibentuk dan difungsikan disetiap kecamatan pada tahun 2007

PERKEMBANGAN BAZ KOTA PALOPO
Keputusan Walikota Palopo Nomor 55 Tahun 2003 terdiri atas 7 Bab dan 23 Pasal dan susunan keanggotaannya meliputi Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana sebagai berikut:
1.    Susunan keanggotaan personalia Dewan Pertimbangan 9 orang
2.    Susunan keanggotaan/personalia Komisi Pengawas 7 orang
3.    Susunan keanggotaan/personalia Badan Pelaksana terdiri atas unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara 11 orang dibantu Bidang Pengumpulan 14 orang Bidang Pendayagunaan 9 orang Bidang Pengembangan 9 orang dan Pendistribusian 7 orang dan sekretariat/operator 5 orang atau seluruh personalia 71 orang
Upaya untuk mensosialisasikan pengumpulan ZIS lebih cepat disetiap instansi, maka diterbitkan Keputusan Walikota Palopo Nomor 288/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat dengan Susunan Pengurus melibatkan semua Kepala Dinas/Instansi, Badan dan Bagian terkait sehingga jumlah personilnya mencapai 99 orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa BAZ kaya struktural, miskin fungsi
Melihat perkembangan BAZ jalan di tempat, maka tahun 2005 Ketua BAZ Kota Palopo memohon ke Walikota Palopo untuk dibentuk Panitia Tim Sosialisasi ZIS, dan Alhamdulillah Pada tahun 2006 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di sahkan dan mulai disosialisasikan medium tahun 2006 untuk seluruh Kota Palopo (meliputi 9 Kecamatan, TNI, Polri, BUMN/BUMD, instansi vertical dan PNS Pemkot Palopo). Mengacu pada Perda No. 6 tersebut dibentuklah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap satuan unit Pemerintah Derah (SKPD) Kota Palopo, SMU, SMP, SD, BUMD/BUMN dan sampai tahun 2011 telah dibentuk 53 UPZ
Untuk mengoptimalkan kinerja BAZ Kota Palopo, maka pada bulan September Tahun 2006 dibuatlah Susunan Pengelola Administrasi BAZ Kota Palopo melalui Keputusan Walikota Palopo No. 765/VI/2006 dengan personalia hanya 9 orang yang terdiri atas: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa staf yang diperbaharui setiap tahunnya hingga sekarang. Meskipun dirasakan miskin struktural tapi kaya fungsi dan lebih efisien serta efektif pelaksanaannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar