“Zakat
yang Dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak”
Zakat
maupun pajak bagi bagi umat Islam Indonesia hjukumnya wajib. Zakat merupakan
kewajiban yang harus ditunaikan atas dasar Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan
pajak sebagai kewajiban atas dasar ketetapan pemerintah yang dibenarkan
olehajaran Islam berdasarkan prinsip hidup kepentingan umum. Jika halnya
demikian, bagaimana seorang muslim yang telah menunaikan zakat, haruskah juga
membayar pajak? Timbul anggapan seolah-olah bahwa umat Islam Indonesia terkena
pengeluaran ganda.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 38
tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, disebutkan bahwa setiap warga Negara
Indonesia yang beraga Islam dan mampu atau badan yangdimiliki orang Muslim
berkewajiban menunaikan zakat. Zakat yag telah dibayarkan kepada Badan/Lembaga
Amil Zakat dikeluarkan dari laba/pendapatan kena pajak dari wajib pajak yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurangan zakat dari
laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena
beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Kesadaran membayar zakat
memacu kesadaran membayar pajak.
Contoh
perhitungan :
Pajak
penghasilan yang terhutang adalah sebesar jumlah penghasilan kena pajak (PKP) x
tarif Php berdasarkan pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, yaitu (PKP
dalam rupiah):
ORANG PRIBADI
|
TARIF
|
BADAN
|
TARIF
|
PKP s.d 25%
Ø
25 juta s.d 50
juta
Ø
50 juta s.d
100 juta
Ø
100 juta s.d
200 juta
Ø
200 juta
|
5%
10%
15%
25%
35%
|
PKP s.d 50
juta
Ø
50 juta s.d
100 juta
Ø
100 juta
|
10%
15%
30%
|
Contoh A
Kodisi saudara A
adalah pekerja/karyawan yang menerima gaji sebesar Rp. 800.000,-/bulan, saudara
A mempunyai seorang istri dan 3 orang anak.
Perhitungan
Penghasilan
Bruto 12 x Rp. 800.000,-
Biaya jabatan
5% x Rp. 9.600.000,-
Penghasilan
Netto sebelum Zakat
Zakat
penghasilan 2.5% x 9.120.000,-
Penghasilan
Netto setelah zakat
PTKP (K/3)
Penghasilan
Kena Pajak
PPh Terutang
5% x Rp. 252.000,-
|
Rp.
9.600.000,-
Rp. 480.000,-
Rp.
9.120.000,-
Rp. 228.000,-
Rp. 8.892.000,-
Rp.
8.640.000,-
Rp. 252.000,-
Rp. 12.600,-
|
Contoh B:
Kondisi audara Y
adalah perusahaan dagang (toko) dengan penjualan tahun 2004 sebesar Rp.
50.000.000,- Harga pokok penjualan Rp. 30.000.000,- Biaya umum dan administrasi
Rp. 10.000.000,- Kompetensi kerugian tahun 2000 s.d tahun 2004 sebesar Rp.
2.000.000,- Saudara Y mempunyai seorang istri dan 3orang anak.
Perhitungan
Penghasilan
Bruto
Harga Pokok
Penjualan
Laba Bruto
Usaha
Biaya Umum Dan
Administrasi
Penghasilan
Netto Sebelum Zakat
Zakat Dibayar
2.5% X Rp. 10.000.000,-
Penghasilan
Netto Setelah Zakat
Kompensasi
Kerugian
Penghasilan
Netto Setelah Kerugian
PTKP (K/3)
Penghasilan
Kena Pajak
PPh Terutang
5% X Rp. 110.000,-
|
Rp.
50.000.000,-
Rp.
30.000.000,-
Rp.
20.000.000,-
Rp.
10.000.000,-
Rp.
10.000.000,-
Rp. 250.000,-
Rp. 9.750.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 8.750.000,-
Rp. 8.640.000,-
Rp. 110.000,-
Rp. 5.500,-
|
Contoh C:
Kondisi PT. Z
adalah perusahaan dagang, dengan penjualan tahun 2004 sebesar Rp. 70.000.000,-
Harga pokok penjualan Rp. 50.000.000,- Biaya umum dan administrasi Rp.
15.000.000,-.
Perhitungan
Penghasilan
Bruto
Harga Pokok
Penjualan
Laba Bruto
Usaha
Biaya Umum Dan
Administrasi
Penghasilan
Netto Sebelum Zakat
Zakatdibayar
2.5% X Rp. 5.000.000,-
Penghasilan
Kena Pajak
PPh Terutang
5% X Rp. 4.875.000,-
|
Rp.
70.000.000,-
Rp.
50.000.000,-
Rp.
20.000.000,-
Rp.
15.000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 125.000,-
Rp. 4.875.000,-
Rp. 487.000,-
|
Catatan :
1.
Apabila dalam
tahun berjalan wajib Pajak menderita rugi, maka zakat tidak boleh dikuangkan
dari penghasilan kena pajak.
2.
Apabila dalam
tahun berjalan wajib pajak memperoleh laba, maka zakat tetap tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan kena pajak, walaupun akhirnya terdapat kompensasi
kerugian tahun lalu.
(Defenisanya:
“zakat atas penghasilan” dan strukturnya: “sebelum kompensasi kerugian” dalam
‘pengecualian’ pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan).
Sumber:
KANWIL
KEMENTRIAN AGAMA PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar