Zakat Yang Dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak



“Zakat yang Dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak”
Zakat maupun pajak bagi bagi umat Islam Indonesia hjukumnya wajib. Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan atas dasar Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan pajak sebagai kewajiban atas dasar ketetapan pemerintah yang dibenarkan olehajaran Islam berdasarkan prinsip hidup kepentingan umum. Jika halnya demikian, bagaimana seorang muslim yang telah menunaikan zakat, haruskah juga membayar pajak? Timbul anggapan seolah-olah bahwa umat Islam Indonesia terkena pengeluaran ganda.
            Berdasarkan Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, disebutkan bahwa setiap warga Negara Indonesia yang beraga Islam dan mampu atau badan yangdimiliki orang Muslim berkewajiban menunaikan zakat. Zakat yag telah dibayarkan kepada Badan/Lembaga Amil Zakat dikeluarkan dari laba/pendapatan kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Kesadaran membayar zakat memacu kesadaran membayar pajak.

Contoh perhitungan :
Pajak penghasilan yang terhutang adalah sebesar jumlah penghasilan kena pajak (PKP) x tarif Php berdasarkan pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, yaitu (PKP dalam rupiah):
ORANG PRIBADI
TARIF
BADAN
TARIF
PKP s.d 25%
Ø  25 juta s.d 50 juta
Ø  50 juta s.d 100 juta
Ø  100 juta s.d 200 juta
Ø  200 juta
5%
10%
15%
25%
35%
PKP s.d 50 juta
Ø  50 juta s.d 100 juta

Ø  100 juta
10%
15%

30%


Contoh A
Kodisi saudara A adalah pekerja/karyawan yang menerima gaji sebesar Rp. 800.000,-/bulan, saudara A mempunyai seorang istri dan 3 orang anak.



                                                                                          Perhitungan
Penghasilan Bruto 12 x Rp. 800.000,-
Biaya jabatan 5% x Rp. 9.600.000,-
Penghasilan Netto sebelum Zakat
Zakat penghasilan 2.5% x 9.120.000,-
Penghasilan Netto setelah zakat
PTKP (K/3)
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang 5% x Rp. 252.000,-
Rp. 9.600.000,-
Rp.   480.000,-
Rp. 9.120.000,-
Rp.    228.000,-
Rp. 8.892.000,-
Rp. 8.640.000,-
Rp.    252.000,-
Rp.      12.600,-

Contoh B:
Kondisi audara Y adalah perusahaan dagang (toko) dengan penjualan tahun 2004 sebesar Rp. 50.000.000,- Harga pokok penjualan Rp. 30.000.000,- Biaya umum dan administrasi Rp. 10.000.000,- Kompetensi kerugian tahun 2000 s.d tahun 2004 sebesar Rp. 2.000.000,- Saudara Y mempunyai seorang istri dan 3orang anak.
Perhitungan
Penghasilan Bruto
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto Usaha
Biaya Umum Dan Administrasi
Penghasilan Netto Sebelum Zakat
Zakat Dibayar 2.5% X Rp. 10.000.000,-
Penghasilan Netto Setelah Zakat
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Netto Setelah Kerugian
PTKP (K/3)
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang 5% X Rp. 110.000,-
Rp. 50.000.000,-
Rp. 30.000.000,-
Rp. 20.000.000,-
Rp. 10.000.000,-
Rp. 10.000.000,-
Rp.      250.000,-
Rp.  9.750.000,-
Rp.  1.000.000,-
Rp.  8.750.000,-
Rp.  8.640.000,-
Rp.     110.000,-
Rp.         5.500,-



Contoh C:
Kondisi PT. Z adalah perusahaan dagang, dengan penjualan tahun 2004 sebesar Rp. 70.000.000,- Harga pokok penjualan Rp. 50.000.000,- Biaya umum dan administrasi Rp. 15.000.000,-.
Perhitungan
Penghasilan Bruto
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto Usaha
Biaya Umum Dan Administrasi
Penghasilan Netto Sebelum Zakat
Zakatdibayar 2.5% X Rp. 5.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang 5% X Rp. 4.875.000,-
Rp. 70.000.000,-
Rp. 50.000.000,-
Rp. 20.000.000,-
Rp. 15.000.000,-
Rp.   5.000.000,-
Rp.      125.000,-
Rp.   4.875.000,-
Rp.      487.000,-

Catatan :
1.      Apabila dalam tahun berjalan wajib Pajak menderita rugi, maka zakat tidak boleh dikuangkan dari penghasilan kena pajak.
2.      Apabila dalam tahun berjalan wajib pajak memperoleh laba, maka zakat tetap tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak, walaupun akhirnya terdapat kompensasi kerugian tahun lalu.
(Defenisanya: “zakat atas penghasilan” dan strukturnya: “sebelum kompensasi kerugian” dalam ‘pengecualian’ pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan).


Sumber: KANWIL KEMENTRIAN AGAMA PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar