Browser Belum Tersedia
Zakat Yang Dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak
“Zakat
yang Dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak”
Zakat
maupun pajak bagi bagi umat Islam Indonesia hjukumnya wajib. Zakat merupakan
kewajiban yang harus ditunaikan atas dasar Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan
pajak sebagai kewajiban atas dasar ketetapan pemerintah yang dibenarkan
olehajaran Islam berdasarkan prinsip hidup kepentingan umum. Jika halnya
demikian, bagaimana seorang muslim yang telah menunaikan zakat, haruskah juga
membayar pajak? Timbul anggapan seolah-olah bahwa umat Islam Indonesia terkena
pengeluaran ganda.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 38
tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, disebutkan bahwa setiap warga Negara
Indonesia yang beraga Islam dan mampu atau badan yangdimiliki orang Muslim
berkewajiban menunaikan zakat. Zakat yag telah dibayarkan kepada Badan/Lembaga
Amil Zakat dikeluarkan dari laba/pendapatan kena pajak dari wajib pajak yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurangan zakat dari
laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena
beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Kesadaran membayar zakat
memacu kesadaran membayar pajak.
Mamfaat Dan Hikma Zakat
Penunaian zakat mempunyai aspek hablun minallah yaitu hubungan manusia dengan Allah SWT dimana zakat sebagai sarana ibadah untuk mendekatkan diri kepada_Nya, dan aspek hablun minannas yaitu hubungan manusia dengan manusia lainnya, dimana zakat dapat berperan untuk mempersempit jurang perbedaan dan ketimpangan serta kesenjangan sosial, sehinggazakat dapat membersihkan diri manusia dari sifat loba,rakus,bakhil, dan sejenisnya, yangf pada akhirnya dapat menciptakan pribadi yang bersih, jujur, penuh toleransi dan kesetiakawanan social yang tinggi.
Disamping itu, kepemilikan harta
benda oleh orang kaya (aghniya) pada
hakekatnya adalah titipan, sedangkan hak milik mutlak adalah hanya Allah. Oleh
karena itu, harta kekayaan menurut islam mempunyai fungsi sisoal yaitu tidak
saja untuk kepentingan pribadi, tapi lebih dari itu untuk kepentingan
masyarakat dan agama.
Salah satu firman Allah SWT dalam
Al-Qur’an Surat At-Taubah:9:103 yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka untuk membersihkan dan
mensucikan mereka dan do’akanlah mereka sesungguhnya do’a kamu itu
(menjadi)ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah SWT Maha mendengar lagi Maha
Mengetahui”.